Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Tidak dibenarkan mengajukan permohona... https://www.ilslawfirm.co.id/
Top Guidelines Of Perbaikan akta kelahiran
Internet 21 days ago aristotlet988hsk3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings